Beritadetik.id – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Workshop Penegakan Hukum Pidana Terkait Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik di Aula PLN UIW Maluku dan Maluku Utara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan PLN, di antaranya Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN (Persero), Grenata Louhenapessy, beserta tim, dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H. beserta jajaran, termasuk Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Kementerian ESDM, Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng. Workshop ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aspek hukum pidana di sektor ketenagalistrikan, termasuk penguatan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
General Manager PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, Noer Soeratmoko, menegaskan bahwa penguatan penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan sekaligus melindungi masyarakat.
“Pelanggaran pemakaian tenaga listrik bukan hanya berdampak pada kerugian secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu keandalan sistem dan membahayakan keselamatan masyarakat. Melalui workshop ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penanganan, termasuk P2TL, dilakukan secara profesional, berbasis hukum yang kuat, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Noer.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Ketika penegakan hukum berjalan baik, maka masyarakat akan merasakan manfaat nyata berupa layanan listrik yang lebih andal, aman, dan berkualitas,” tambahnya.
Executive Vice President Regulasi dan Kebijakan PT PLN (Persero), Grenata Louhenapessy, menegaskan pentingnya keselarasan dalam seluruh proses penegakan hukum di lingkungan PLN.
“Penegakan hukum di sektor ketenagalistrikan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan di lapangan, hingga tindak lanjut hukum. Seluruh proses tersebut harus memiliki persepsi yang sama di seluruh unit PLN di Indonesia agar berjalan efektif dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus diiringi dengan pendekatan yang tepat di lapangan.
“Regulasi dan penegakan hukum harus berjalan sejalan dan tepat sasaran. Di sisi lain, pendampingan juga perlu diperkuat agar berbagai dinamika di masyarakat, termasuk terhadap pelaksanaan P2TL, dapat disikapi secara bijak dan solutif,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H. menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan implementasi di lapangan.
“Hukum harus mampu memberikan kepastian dalam setiap langkah kebijakan dan regulasi. Diperlukan kepiawaian dalam implementasi di lapangan, termasuk dalam penggunaan pendekatan yang tepat seperti pengamanan dan pengambilan barang bukti dalam setiap proses penertiban,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kegiatan penertiban, termasuk P2TL, harus dilaksanakan secara terukur dan berorientasi pada hasil.
“Sinergi antara regulator, PLN, badan usaha, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan efektif. Dengan koordinasi yang kuat, kita dapat menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui workshop ini, PLN bersama Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk membangun kesamaan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mendorong langkah-langkah konkret dalam penanganan pelanggaran ketenagalistrikan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat agar menggunakan listrik secara aman dan sesuai ketentuan. Dengan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan, diharapkan tercipta sistem kelistrikan yang lebih tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah kerja PLN.(*).











