Beritadetik.id – Kebijakan Kepala Desa (Kades) Falila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Denfris, menuai keluhan dari warganya.
Pasalnya, Kades diduga melakukan pengadaan pipa air bersih tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan, serta memungut biaya sebesar Rp1,7 juta per rumah tangga agar air dapat disalurkan.
Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang enggan dipublikasikan namanya kepada wartawan pada Rabu (3/12/2025). Warga tersebut mengaku kecewa dengan pengadaan pipa yang terpasang di rumah-rumah.
“Saya kecewa melihat pengadaan pipa air bersih untuk ke rumah-rumah warga yang tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya. Ia menduga keras bahwa pengadaan pipa air bersih yang dilakukan oleh Kades tidak sesuai RAB.
Menurut informasi yang ia dapat dari salah satu aparatur desa, pipa yang seharusnya berukuran 3 inci, namun yang terpasang saat ini di rumah-rumah warga hanya berukuran setengah inci.
Selain masalah ukuran pipa, warga juga mengeluhkan biaya tagihan sebesar Rp1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) per satu rumah sebagai syarat agar air tersebut bisa disalurkan.
“Kades sempat mengatakan kepada saya, ‘kalau mau dapat air, kalian harus bayar Rp1.700.000’,” lanjutnya.
Secara terpisah, Kepala Desa Falila, Denfris, membenarkan adanya pungutan biaya dan pengadaan pipa berukuran setengah inci tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Denfris menyampaikan bahwa pipa air tersebut berjumlah kurang lebih 200 staf (batang/unit) dan ukurannya memang setengah inci karena sudah disesuaikan dengan RAB.
Denfris menjelaskan bahwa keterbatasan anggaran menjadi alasan utama mengapa pipa berukuran 3 inci tidak dapat dibeli.
“Anggaran pengadaan pipa dan pemasangan pipa untuk air bersih itu, kami alokasikan di APBDes hanya Rp15 juta dengan panjang 500 meter lebih. Sehingga anggarannya tidak cukup kalau harus belanja pipa dengan ukuran 3 inci,” katanya.
Terkait pungutan biaya sebesar Rp1.700.000, Denfris membenarkan bahwa ia yang menyampaikannya kepada masyarakat. Biaya tersebut merupakan persyaratan agar air bisa disalurkan ke rumah warga langsung oleh pihak pegawai PDAM sendiri.
“Saya sudah sampaikan ke masyarakat jika mereka merasa keberatan terkait pembayaran itu, maka kita akan sama-sama ke kantor PDAM untuk berkoordinasi,” bebernya.
Denfris juga berharap agar pihak PDAM dapat memberikan keringanan. Ia bahkan menyatakan akan merencanakan untuk memasukkan biaya tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026 jika warga benar-benar tidak mampu membayar.
“Jika mereka tidak mampu membayar maka saya akan merencanakan biaya tersebut akan dimasukkan di APBDes tahun 2026,” pungkasnya.(red)











