Semaindo Kembali Sorot Kinerja Kejati dan Polda Maluku Utara

Beritadetik.id – Halmahera Barat (Halbar) hari ini bukan sekadar Kabupaten kecil di Maluku Utara (Malut) tetapi menjadi cermin kelam bagaimana janji pemulihan ekonomi berubah menjadi jerat fiskal, dan bagaimana dugaan praktik korupsi menggerogoti uang rakyat tanpa perlawanan dari aparat penegak hukum (APH) di Malut.

Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp208,5 miliar adalah puncak gunung es dari masalah besar itu. Publik dijanjikan dana ‘segar’ untuk pertanian, nelayan, dan UMKM, namun faktanya, yang terjadi adalah penumpukan utang yang membengkak menjadi kurang lebih Rp 290 miliar setelah dihitung bunga, provisi, dan biaya pengelolaan.

Artinya, masyarakat Halbar tidak hanya dibohongi, tetapi juga dipaksa menanggung beban puluhan miliar lebih besar dari angka resmi yang diumumkan Pemda setempat.

Bacaan Lainnya

Dari pinjaman itu, lebih dari 90% justru diarahkan ke proyek infrastruktur jalan, jembatan, gedung, penataan wisata, hingga penerangan jalan umum. Skema ini memperlihatkan pola lama proyek fisik sebagai bancakan politik dan ekonomi. Kontraktor dan elit lokal menikmati rente, sementara rakyat hanya diwarisi cicilan utang hingga tahun 2028.

Dengan cicilan Rp 43–45 miliar per tahun, ditambah 70% APBD Halbar sudah tersedot untuk belanja pegawai, ruang fiskal yang tersisa nyaris habis. Akibatnya, program pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat makin terpinggirkan.

“Ini bukan lagi soal teknis kebijakan. Ini soal kejahatan terhadap keuangan negara dan masa depan generasi Halbar,” tegas Ketua Umum (Ketum) Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (Semaindo-Halbar) DKI Jakarta, Sahrir Jamsin dalam siaran pers yang diterima beritadetik.id, Rabu (3/9/2025).

Sahrir membeberkan, pokok pinjaman Rp 208,5 miliar, bunga masa tenggang 2021- 2022 kurang lebih Rp25,8 miliar, bunga 2023- 2028 (rata-rata Rp9 miliar per tahun). Sementara Rp 54 miliar, Provisi & biaya pengelolaan lebih dari Rp 4 miliar, total kewajiban riil Rp 290 miliar.

Ini artinya, Halbar menanggung beban Rp 80 miliar lebih besar dari angka yang diumumkan Pemda. “Masyarakat Halbar dibuai angka Rp208,5 miliar, padahal beban riil hampir Rp300 miliar. Ini bukan pemulihan, ini jerat fiskal,” sesalnya.

Menurut dia, temuan itu memperlihatkan secara sistematis bahwa kelemahan tata kelola keuangan dan indikasi penyimpangan bukan lagi asumsi, melainkan fakta audit resmi lembaga negara.

Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Polda Malut dan Kejari Halbar tak mampu menuntaskan kasus-kasus besar yang ada di Halbar. Karena itu, Sahrir menyebut lembaga tersebut ‘Singa Ompong’.

“Sampai hari ini, Kejati, Polda Malut dan Kejari Halbar terlihat belum mampu menuntaskan kasus besar di Halbar. Kami mulai meragukan independensi dan keberanian mereka menghadapi lingkaran elit lokal yang menikmati rente kekuasaan,” ujarnya.

“Diamnya APH hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat Halbar. Kami meminta agar Kejagung RI dan KPK segera turun tangan. Bongkar siapa yang merancang, siapa yang mengesahkan, dan siapa yang menikmati rente dari pinjaman ini. Rakyat Halbar tidak boleh jadi korban kejahatan kebijakan,” tambah Sahrir.

Menurut Oyap sapaannya, bahwa kasus di Halbar bukan sekadar cerita daerah. Tetapi preseden berbahaya bagaimana kebijakan pinjaman pemerintah daerah dapat berubah menjadi alat perampokan anggaran secara legal. Bila dibiarkan, kasus ini akan mengulang pola yang sama di banyak daerah lain.

Kejagung RI dan KPK sambung dia, tidak hanya dihadapkan pada kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral, menyelamatkan rakyat dari jebakan fiskal dan skema rente kekuasaan.

“Jika pusat hukum negara pun memilih diam, maka Halbar akan tercatat sebagai bukti bahwa negara tega membiarkan rakyatnya dikorbankan atas nama pemulihan yang palsu,” tandasnya.(pte/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *