Beritadetik.id – Kurang lebih delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang baru dimutasi ke Kecamatan Pulau Rao sejak April 2025 kedapatan tidak berkantor. Camat Pulau Rao, Sherly, memberikan peringatan keras kepada ASN yang enggan melaksanakan tugas di kantor camat.
Sherly mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedisiplinan beberapa ASN yang baru dipindahkan.
“Jadi setelah beberapa ASN dimutasi ke kantor Camat Pulo Rao, kedapatan di antara mereka malas berkantor. Kalau Pak Pardi Sumtaki sampai sekarang belum melapor, kalau Pak Muhlis Otje sudah laporan tapi malas ngantor,” ujarnya saat ditemui di ruang sidang DPRD Morotai, Kamis (15/5/2025).
Menindaklanjuti permasalahan ini, Camat Sherly menegaskan pihaknya akan menertibkan absensi sebagai acuan untuk menindak ASN yang malas berkantor.
“Jadi ketika mereka tidak berkantor, kita bikin surat peringatan pertama sesuai dengan aturan kedisiplinan ASN PP 53. Kalau sampai tiga kali panggilan tidak masuk berkantor maka kami akan kasih berhenti gaji sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sherly menyampaikan langkah terakhir yang akan diambil jika ASN tetap tidak mengindahkan kedisiplinan.
“Paling terakhir kalau tidak mengindahkan kedisiplinan maka kita menyurat ke keuangan supaya pemberhentian gaji sementara. Jadi tinggal Pak Pardi Sumtaki belum melapor, yang lain sudah lapor tapi pergi ulang saat jam kantor,” tandasnya.(red)
Editor : M. Bahru Kurung











