PTUN Ambon Tolak Gugatan Sengketa Lahan Oleh Farida Saifuddin, Ini Alasannya

Beritadetik.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ambon, menolak gugatan sengketa lahan oleh Farida KH. M.A Saifuddin terhadap Kantor BPN Provinsi Maluku Utara dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo.

Penolakan gugatan ini tertuang dalam salinan amar putusan PTUN Ambon bernomor : 5/G/2025/PTUN.ABN tertanggal 15 Juli 2025.

Keputusan ini diputuskan oleh Majelis hakim PTUN Ambon yang diketuai DR. Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H., dan anggota Margaretha Torimtubun, S.H., dan Dita Dwi Arisandi, S.H., M.H.

Bacaan Lainnya

Dalam putusannya, hakim memutuskan (mengadili) bahwa gugatan sengketa lahan antara Farida KH. M.A Saifuddin sebagai penggugat melawan tergugat kantor BPN Provini Maluku Utara dan KUPP Kelas III Jailolo, dinyatakan tidak diterima alias ditolak.

Hakim PTUN Ambon dalam eksepsi-nya menyatakan bahwa, eksepsi dari tergugat tidak diterima, kemudian dalam pokok sengketa oleh hakim pun menyatakan telah menolak gugatan penggugat untuk seluruh dan menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 548.000.

PTUN Ambon membatalkan sertifikat hak milik Nomor: 00416/Gufasa yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, milik Farida dengan alasan sertifikat tersebut mengandung cacat administrasi dan yuridis, sehingga majelis hakim menilai bahwa gugatan penggugat ditolak seluruhnya, karena objek sengketa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mencerminkan asas kepastian hukum.

Untuk mencegah permasalahan hukum lebih lanjut, PTUN Ambon pun memerintahkan tergugat, yakni BPN Provinsi Malut untuk menghentikan proses permohonan hak atas tanah tersebut hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menentukan pemilik sah tanah tersebut.

Sementara Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, saat dikonfirmasi Beritadetik.id melalui pesan WhatsApp terkait putusan sengketa lahan oleh PTUN Ambon, mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui lantaran belum mendapatkan salinan putusannya.

“Kami belum dapat salinan putusannya, jadi nanti tanyakan ke BPN Kabupaten Halmahera Barat, karena kemungkinan mereka sudah dapat,” akunya, Jumat (18/7/2025).

Rosihan berharap kalau benar PTUN Ambon menolak gugatan penggugat atas lahan tersebut, maka sengketa lahannya segera selesai, sehingga aktivitas pelayanan berjalan lancar dan nyaman.

“Kami hanya bisa berharap penggugat legowo agar masalah lahan ini berakhir sehingga kita sama-sama mendukung kelancaran aktivitas di pelabuhan Jailolo,” tuturnya.(pte/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *