Mudasir menilai penjelasan dari pihak Perserosi Malut terkait penggunaan dana hibah tersebut perlu diaudit secara mendalam oleh BPK Malut karena diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“BPK harus memeriksa bukti sewa sekretariat Perserosi Malut serta item lainnya yang menyerap hampir Rp100 juta dari total dana hibah tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, dana hibah untuk Perserosi Malut tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat peluncuran logo Porprov Malut 2026 di Landmark Ternate pada 14 April lalu.























































































