Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2027.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menegaskan Pemkot siap menindaklanjuti kebijakan tersebut setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya, Pemkot Ternate menyambut baik dan siap menindaklanjuti kebijakan ini. Kami tentu akan menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan di daerah,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).

Menurut Rizal, perubahan status tersebut menjadi perhatian Pemkot Ternate karena menyangkut kepastian status para PPPK paruh waktu yang selama ini bertugas di lingkungan pemerintah daerah, baik tenaga pendidik, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.





















































































