Meski demikian, pelaksanaannya masih membutuhkan kejelasan regulasi, terutama terkait penyesuaian data kepegawaian, administrasi serta kesiapan penganggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Begitu petunjuk teknis dari kementerian terkait diterbitkan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyesuaian di tingkat kota sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rizal juga memastikan Pemkot Ternate telah mematuhi kebijakan pemerintah pusat terkait larangan perekrutan tenaga honorer baru. Bahkan, sejak 2021 Pemkot Ternate tidak lagi menerima tenaga honorer.

Pemkot Ternate berharap petunjuk teknis perubahan status PPPK tersebut segera diterbitkan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan penyesuaian sebelum kebijakan berlaku pada 1 Januari 2027.(all/red)





















































































