Beritadetik.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang DKI Jakarta mengambil langkah hukum tegas. Organisasi mahasiswa ini secara resmi melaporkan Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, beserta sejumlah pejabat daerah ke kepolisian atas dugaan kepemilikan kebun pribadi di dalam kawasan Hutan Lindung Pulau Sulabesi, Maluku Utara.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian Kepulauan Sula dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STTL/184/X/SPKT POLRES KEP. SULA/POLDA MALUT pada Jumat, 16 Oktober 2026, pukul 15.15 WIT.
Sekretaris Umum HPMS Cabang DKI Jakarta, Arid Fokaaya, menjelaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk memastikan status hukum lahan serta meminta pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat. Dasar laporan tersebut merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku serta hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan oleh Tim Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kepulauan Sula pada 24 Juli 2026.
“Berdasarkan investigasi teknis tersebut, ditemukan fakta adanya pembukaan lahan perkebunan seluas total 29,89 hektare. Rincian wilayah tersebut mencakup Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 1,90 hektare, Hutan Produksi yang Dikonversikan (HPK) seluas 22,79 hektare, dan Hutan Lindung (HL) seluas 5,20 hektare,” ungkap Arid.
Areal perkebunan ilegal ini berlokasi di kawasan Hutan Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu, yang dikelompokkan ke dalam beberapa nama kebun, yakni Kebun Bahagia 1, Bahagia 2, Bahagia 3, Bahagia 4, dan Kebun Bahagia 5.
“Sesuai hasil inspeksi Tim KPH, ternyata ada pembukaan lahan (land clearing), penebangan dan pemotongan tegakan, pembakaran lahan, hingga penggunaan alat mekanis di lokasi. Intinya, kegiatan ini berindikasi mengubah fungsi kawasan hutan tanpa izin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang di bidang kehutanan,” tegas Arid, yang juga mahasiswa Pascasarjana Magister Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah.
Menurutnya, sepekan setelah inspeksi tersebut, KPH Kepulauan Sula mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Seluruh Aktivitas di Dalam Kawasan Hutan dengan nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
KPH Kepulauan Sula kemudian memasang papan informasi larangan beraktivitas di beberapa titik lokasi Hutan Lindung. Namun, Arid membeberkan bahwa dua dari empat papan larangan yang dipasang tersebut sengaja dicabut oleh orang tak dikenal.
Sementara itu, Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik HPMS Cabang DKI Jakarta, Gahral Umasugi, menilai keterlibatan kepala daerah dan pejabat dalam perambahan hutan lindung sebagai tindakan yang mencederai kepercayaan publik. Menurutnya, seorang bupati seharusnya menjadi teladan dalam menegakkan hukum dan regulasi, alih-alih memicu kerusakan lingkungan.
“Kami berharap laporan yang sudah teregistrasi ini segera diproses secara transparan dan profesional oleh Polres Kepulauan Sula sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gahral.
Gahral juga mengingatkan kembali pentingnya fungsi ekologis Hutan Lindung sebagai pengatur tata air, penyangga sistem kehidupan, pencegah banjir dan erosi, serta pemelihara kesuburan tanah.
“Dari sudut pandang regulasi, HPMS menegaskan bahwa tindakan mengubah fungsi kawasan hutan lindung menjadi areal perkebunan pribadi merupakan tindak pidana berat,” tuturnya.
Pihak pelapor mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja) dan peraturan terkait yang secara tegas melarang perambahan, penebangan, maupun penguasaan kawasan hutan secara tidak sah.
“Pelaku dapat dijerat ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau lebih tergantung tingkat kerusakan dan luas area yang dirambah. Selain itu, denda finansial yang dijatuhkan bisa mencapai miliaran rupiah sebagai bentuk ganti rugi pemulihan ekosistem,” tandas Gahral. (*)











