Selanjutnya adalah Persyaratan Dokumen Pendukung. Pelaku usaha pada lokasi diskresi wajib melengkapi dokumen teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah daerah mampu menyediakan material substitusi.
Komisi III mendesak Pemkot Ternate untuk terus berkoordinasi intensif dengan Pemprov Maluku Utara guna mempertegas payung hukum diskresi tersebut.
“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi, maka seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat akan terhenti total karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate. Penegakan aturan adalah kewajiban, namun harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” tegas Nurlaela.

Nurlaila menambahkan, infrastruktur sabodam sangat krusial untuk menahan lahar, sedimen, dan banjir di wilayah rawan bencana gunung api dan pesisir Ternate.
“Fungsi diskresi kebijakan adalah tindakan hukum yang diambil pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan dan pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat,” tutupnya.(al/red).




















































































