Merespon hal ini, pihaknya langsung melakukan pembahasan teknis bersama lintas instansi, mulai dari DPMPTSP Provinsi dan Kota, Dinas PUPR, Dinas LH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Pansus Revisi Perda RTRW Kota Ternate.
Alhasil, dari kajian tersebut, telah dirumuskan pendekatan diskresi kebijakan yang terukur dengan pengawasan ketat.
Diantaranya, penertiban dan pengawasan Ketat untuk lokasi galian C yang melanggar kawasan hutan dan tata ruang berisiko tinggi.

Kemudian tambah Nurlaila, terkait titik Terbatas Berbasis Diskresi. Berdasarkan data Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar 6 lokasi penambangan seperti di Kelurahan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome yang dipertimbangkan secara diskresi untuk menunjang kebutuhan material warga dan proyek daerah.





















































































