Nurlaela yang juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate ini mengungkapkan, sebagian besar aktivitas tambang galian C di Ternate saat ini menghadapi kendala regulasi.
“Berdasarkan RDTR Kota Ternate dan Perda Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan tambang, sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C tidak dapat diterbitkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan material galian C tidak hanya untuk proyek strategis nasional dan APBD, tetapi juga untuk pembangunan rumah ibadah, perumahan warga, jalan, sekolah, talud, hingga drainase. Sektor ini juga menyangkut mata pencaharian warga lokal dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).





















































































