Selain pembahasan anggaran, masa persidangan pertama juga dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat untuk merampungkan sejumlah Ranperda strategis, baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun melalui hak inisiatif DPRD.
“Mari kita berkomitmen agar perda-perda tersebut dapat dibahas dan, sepanjang memenuhi ketentuan, ditetapkan sesuai jadwal sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Ketua DPRD mengajak seluruh anggota dewan untuk segera duduk bersama dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menetapkan agenda kerja kelembagaan secara komprehensif untuk masa persidangan pertama yang mencakup rentang waktu hingga Februari 2027.

Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim” dan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi dinyatakan dibuka.




















































































