Beritadetik.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (26/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki. Membuka agenda pertama, ia mengimbau kepada seluruh anggota DPRD yang baru saja menyelesaikan masa reses ketiga di daerah pemilihan masing-masing agar segera merampungkan dan menyerahkan laporan reses ke Sekretariat DPRD.
“Kami mengharapkan seluruh anggota DPRD agar segera menyiapkan dan menyampaikan laporan reses kepada Sekretariat DPRD. Hal ini penting karena kita akan menjadwalkan rapat paripurna penyampaian hasil reses yang selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah daerah,” ujar Muhammad Rizki.

Ia menambahkan, laporan reses tersebut nantinya akan dirangkum menjadi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan serta penganggaran pada tahun berikutnya.
Memasuki masa persidangan pertama ini, Rizki mengingatkan rekan-rekan sesama legislator bahwa tantangan kelembagaan ke depan cukup berat. Masa sidang 2026–2027 menuntut energi, konsentrasi, dan komitmen tinggi karena dihadapkan pada berbagai agenda strategis yang memerlukan kerja sama kolektif.
Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan adalah pembahasan dan penetapan Ranperda tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2027. Proses ini diawali dengan penyampaian Ranperda beserta nota keuangan kepala daerah.
Kendati demikian, Rizki mengakui bahwa pembahasan APBD kali ini masih dihadapkan pada tantangan fiskal yang signifikan. Kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah menuntut pihak legislatif dan eksekutif untuk bersikap realistis, cermat, dan inovatif dalam mengelola keuangan daerah.
Selain pembahasan anggaran, masa persidangan pertama juga dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat untuk merampungkan sejumlah Ranperda strategis, baik yang diusulkan oleh pemerintah daerah maupun melalui hak inisiatif DPRD.
“Mari kita berkomitmen agar perda-perda tersebut dapat dibahas dan, sepanjang memenuhi ketentuan, ditetapkan sesuai jadwal sebelum berakhirnya tahun anggaran 2026,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Ketua DPRD mengajak seluruh anggota dewan untuk segera duduk bersama dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna menetapkan agenda kerja kelembagaan secara komprehensif untuk masa persidangan pertama yang mencakup rentang waktu hingga Februari 2027.
Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim” dan memohon ridho Tuhan Yang Maha Esa, Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi dinyatakan dibuka.
Usai pembukaan, agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027. Rizki mengungkapkan bahwa pada awal Oktober 2026, Pemda dan DPRD Pulau Morotai telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Setelah melalui proses pembahasan bersama, penyampaian Ranperda Tahun Anggaran 2027 beserta nota keuangan pada hari ini dilaksanakan tidak lama setelah kesepakatan KUA-PPAS tercapai,” pungkasnya.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh rangkaian tugas kedewanan pada masa persidangan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai. (*)



















































































