Terkait langkah selanjutnya, proses tindak lanjut atas pengunduran diri ini diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Maluku Utara untuk diproses sesuai dengan konstitusi dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Hingga saat ini, surat tersebut resmi menjadi dasar pernyataan pengunduran diri Marwan Sidasi, sementara keputusan final organisasi terkait langkah susulan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Maluku Utara. (*).




















































































