Rincian Kegiatan Strategis Program 1 hingga Program 4
Dedi memaparkan bahwa pada program prioritas pertama (penguatan kelembagaan), terdapat empat kegiatan strategis utama, yakni penataan struktur dan wewenang, penguatan unit terdepan, penyederhanaan tata laksana dan tata kerja, serta penguatan peran polda dan hukuman regional.
“Sementara untuk program kedua yang berfokus pada SDM, ada lima kegiatan strategis meliputi perencanaan kebutuhan dan sebaran personel, rekrutmen yang bersih, peningkatan kompetensi dan pendidikan, manajemen karier dan talenta, serta pemberian penghargaan dan dukungan personel,” ungkap AKBP Dedi Wijayanto kepada awak media dalam wawancara eksklusif.

Untuk program ketiga terkait pelayanan publik, Dedi menyebutkan empat langkah kunci, yaitu:
- Penyederhanaan dan standardisasi layanan.
- Respon cepat dan layanan ramah korban.
- Kepastian dan keterlacakan layanan.
- Integrasi sistem layanan kepolisian.
Sedangkan program keempat di bidang penegakan hukum dijabarkan ke dalam enam kegiatan strategis, mencakup penindakan kejahatan prioritas, kepastian dan kualitas penanganan perkara, pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), penyesuaian KUHP terbaru, koordinasi sistem peradilan pidana, serta penerapan keadilan restoratif (restorative justice).




















































































