Menurutnya, tambahan pasokan diharapkan dapat menjaga keseimbangan harga serta memastikan masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau. Fasilitasi ini dilakukan Kemendag bersama Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan didukung Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP).
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 27 Oktober 2026, harga cabai rawit di Halmahera Utara berada pada kisaran Rp150.000 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dilakukannya intervensi pasokan dari daerah sentra produksi.
Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta Badan Pangan Nasional atas dukungan fasilitasi distribusi cabai rawit ke Halmahera Utara.

Bupati berharap, tambahan pasokan sebanyak 7 ton dari Jawa Timur dapat memperlancar distribusi, memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membantu menekan lonjakan harga cabai rawit di daerah.





















































































