Haltim, beritadetik.id – Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV di wilayah Pemkab setempat, Senin (7/03/2022).
Pelantikan Pejabat ini sesuai Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor :188.45/821/21/2022. Tentang Pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator ( Eselon III) dan pengawas (Eselon IV).
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub mengatakan, para pejabat yang dilantik tersebut merujuk pada peraturan pemerintah nomor : 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN, dan peraturan Menpan RB Nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan tinggi secara terbuka.
“Pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari assesmen sekaligus rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal tanggal 23 Februari 2022,”jelas Ubaid.
Lebih lanjut Ubaid bilang, pengambilan sumpah jabatan ini bertujuan untuk pembinaan karier ASN di lingkup Pemkab Halmahera Timur, untuk mendukung program Bupati dan Wakil Bupati Ubaid-Anjas.
Berikut daftar pejabat yang dilantik :
1. Nurdin Hadi, Sp.MM :
* Jabatan Lama, Sekertaris Pada Dinas Ketahanan Pangan.
* Jabatan Baru : Asisten II di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
2. Abdullah Yakub S. Kep :
* Jabatan Lama : Sekertaris Pada Dinas Kesehatan.
* Jabatan baru : Kepala Dinas Kesehatan.
3. Hadijah Thalib Sp, M.si :
* Jabatan Lama : Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan.
* Jabatan Baru : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan.
4. Rickoh Y.b Debeturu S.Pd :
* Jabatan Lama : Sekertaris pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik.
* Jabatan Baru : Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
5. Abdul Halim Djen Kipu Sp. M.Si :
* Jabatan Lama : Sekertaris pada Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah.
* Jabatan Baru : Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
6. Joko Lelono. SP :
* Jabatan Lama : Sekertaris pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
* Jabatan Baru : Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
7. Darso Gadjal, S.Ag. M.Si :
* Jabatan Lama : Sekretaris pada Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah.
* Jabatan Baru : Kepala Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah.