Beritadetik.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Jakarta untuk menindaklanjuti permohonan pinjam pakai aset Gedung Miamari yang berlokasi di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Pertemuan strategis tersebut berlangsung di Gedung Mina Bahari III KKP RI. Jajaran Pemda Morotai yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Umar Ali diterima langsung oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDMKP) KKP RI, Dr. I Nyoman Radiarta, serta Kepala Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Yayan Hikmayani.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas surat resmi Bupati Pulau Morotai yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI terkait permohonan pemanfaatan aset tersebut.
Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Iwan Muraji, menyampaikan bahwa Gedung Miamari rencananya akan dimanfaatkan untuk menunjang sektor pendidikan tinggi dan pengembangan wilayah pesisir.
“Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan rencana pemanfaatan aset Miamari untuk mendukung aktivitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan Universitas Pasifik (Unipas) Morotai,” ungkap Umar Ali, Rabu (23/9/2026).
Selain untuk keperluan akademis Unipas, pemanfaatan gedung tersebut nantinya juga akan disinergikan dengan program pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Juanga serta operasional UPTD yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pulau Morotai.
Pihak KKP merespons positif usulan tersebut. Kepala BPPSDMKP KKP RI, Dr. I Nyoman Radiarta, secara prinsip telah menerima proposal yang diajukan oleh Pemda Pulau Morotai. Kendati demikian, mekanisme pelaksanaan tetap harus melewati prosedur administrasi negara.
“Proses selanjutnya masih menunggu disposisi dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Disposisi tersebut nantinya menjadi dasar hukum bagi BPPSDMKP untuk melanjutkan proses administrasi, termasuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan,” jelas Sekda.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak juga telah mencapai kesepakatan awal terkait durasi waktu pengelolaan aset. Skema pinjam pakai direncanakan berlangsung untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemda Pulau Morotai berharap pemanfaatan Gedung Miamari dapat memberikan dampak strategis bagi kemajuan daerah, terutama dalam mendorong kualitas pendidikan tinggi, riset perikanan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir.
“Hasil koordinasi ini akan segera kami tindak lanjuti begitu disposisi dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI diterbitkan,” tegasnya. (*)
















