Beritadetik.id – Sejumlah Pimpinan SKPD dan puluhan Kepala Desa di Pulau Morotai dinilai enak-enakan buka puasa bersama (Bukber) dengan mantan Bupati Benny Laos.
Hajatan tersebut berlangsung di kediaman Benny Laos di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada Senin, 10 April 2023 kemarin.
Selain buka puasa bersama, mantan Bupati definitif kedua Pulau Morotai itu juga membuburi pembagian santunan kepada Janda, Lansia, dan Yatim Piatu serta para Imam se-Pulau Morotai.
“Santunan berupa amplop, sembako berisi beras 10 kilogram susu, teh, dan gula yang diberikan kepada masyarakat,”sebut Aswan Kari, Mahasiswa Fisip Unipas Morotai Kepada Beritadetik.id, Selasa, (12/4).
Di sela-sela hajatan itu sejumlah pimpinan SKPD dan para Kades se-Morotai terlihat antusias menikmati suasana buka bersama.
Padahal lanjut Kari, langkah para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dinilai melanggar larangan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama.
“Larangan itu jelas tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait larangan penyelenggaraan buka puasa bersama,”jelasnya.
Kejelasan surat tersebut kata Kari, meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menindaklanjuti arahan itu kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Karena itu, Kepala Daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansinya masing-masing.
“Bukan sebaliknya, turut melakukan pembiaran seakan arahan presiden tidak penting bagi kepala Daerah,”ujar Kari.
Pejabat publik yang turut menghadiri buka bersama diantaranya Kepala Dinas PU, Kabag Protokoler, Kabag Umum, Kadispora dan Kabag Humas Pemkab pulau Morotai serta belasan ASN lainnya.
Penulis: Bahrul Kurung
Editor: Tim Redaksi