Sah! DPRD dan TAPD Morotai Sepakati Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Menyusul Ranperda

Beritadetik.id – DPRD Kabupaten Pulau Morotai bersama Pemerintah Daerah (Pemda) resmi menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini.

Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizki, menegaskan bahwa agenda paripurna ini merupakan tahapan krusial dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Langkah ini merupakan tindak lanjut cepat dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD setelah menerima dokumen rancangan KUPA-PPAS dari Pemda pada rapat paripurna sebelumnya.

“Setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan mendalam di tingkat Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kita telah mencapai kesepakatan,” ujar Rizki dalam penyampaiannya, Selasa (29/9/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan yang dilakukan tidak sekadar berorientasi pada angka-angka, melainkan juga berfokus pada efektivitas dan keberlanjutan program pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Morotai.

“Perlu kami tegaskan bahwa dalam rapat kerja Banggar dan TAPD, telah dicapai pemahaman bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026. Kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan mekanisme pengambilan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD dalam sidang paripurna ini,” jelasnya.

Rizki menambahkan, persetujuan bersama ini menjadi fondasi bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun batang tubuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan Kabupaten Pulau Morotai TA 2026 yang akan segera diajukan ke DPRD. Pada prinsipnya, DPRD dan Pemda berkomitmen mengakomodir berbagai kebutuhan daerah secara optimal sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada, sebagaimana tergambar dalam Nota Keuangan kelak.

Oleh karena itu, DPRD mendesak Pemda untuk tidak menunda proses selanjutnya setelah kesepakatan ini ditandatangani. “Selaku mitra penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah agar setelah penandatanganan Nota Kesepakatan bersama hari ini, dalam waktu yang tidak terlalu lama segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangannya,” tegas Rizki.

Penyesuaian Target Pendapatan Daerah

Berdasarkan kebijakan pendapatan yang disepakati antara Banggar DPRD dan TAPD, target pendapatan daerah pada APBD Perubahan TA 2026 mengalami penyesuaian naik sebesar Rp20.170.827.600,00.

Dengan kenaikan tersebut, total target pendapatan daerah yang pada APBD Induk sebelumnya ditetapkan sebesar Rp556.936.486.079,00 kini meningkat menjadi Rp577.107.313.679,00.

Angka kesepakatan inilah yang nantinya dijadikan acuan utama bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Nota Keuangan APBD Perubahan TA 2026.

“Untuk itu, kita langsung masuk pada agenda utama Rapat Paripurna ini, yaitu penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026,” pungkas Rizki menandai dimulainya prosesi penandatanganan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *