Penyusunan rencana induk tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Warisan Geologi Kota Ternate.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara telah mengajukan permohonan penetapan Geopark Nasional Ternate beserta rekomendasi kepada Komite Nasional Geopark Indonesia pada 31 Agustus 2026.
Pemkot Ternate berharap penyempurnaan rencana induk melalui koordinasi lintas sektor bersama Bappenas dapat memperkuat proses penetapan Geopark Nasional. Tahapan ini menjadi pijakan bagi Ternate untuk melangkah menuju pengakuan UNESCO Global Geopark.

Melalui pengembangan geopark, potensi geologi, keanekaragaman hayati, serta warisan sejarah dan budaya Ternate diharapkan semakin terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(all/red).





















































































