Morotai, beritadetik.id – Sebanyak empat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengikuti sidang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.
Empat desa yang termasuk bersengketa hasil Pilkades, yakni Desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Desa Sangowo Barat Kecamatan Morotai Timur, Desa Dokumira Kecamatan Morotai Timur dan Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya.
Sidang sengketa Pilkades ini digelar di ruang pertemuan Kantor Kesbangpol Pulau Morotai pada Kamis (27/01/2022).
Ketua Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Pulau Morotai, Lauhin Goraahe mengatakan, sidang perdana yang digelar Kamis (27/1) meliputi dua desa, yaitu Desa Ngele-Ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat dan Desa Sangowo Barat Kecamatan Morotai Timur.
“Jumat hati ini akan dilanjutkan lagi sidang sengketa Pilkades untuk Desa Dokumira Kecamatan Morotai Timur dan Desa Sopi Kecamatan Morotai Jaya,”ungkapnya.
Menurutnya, setelah semuanya sudah disidangkan dan data gugatannya sudah dikumpulkan, baru Tim sengketa Pilkades melakukan diskusi khusus.
“Setelah semua hasil sidang sengketa Pilkades sudah dirampungkan, baru kami tim penyelesaian sengketa menyerahkan ke PMD untuk diputuskan,”terangnya.
Dikatakan, dalam putusan sidang ini, hasilnya akan menentukan apakah dilanjutkan untuk melakukan pemilihan ulang atau tidak khususnya bagi desa-desa yang bersengketa tersebut.
“Penuntutannya ada di Dinas PMD. Kita hanya sebatas memfasilitasi sidang sengketanya saja. Soal teknisnya ada pada dinas terkait untuk mengambil keputusan,”sambungnya.
Sekedar diketahui, sidang sengketa Pilkades ini turut dihadiri Kabag OPS Polres Pulau Morotai, AKP. Jamaluddin, Kasi Pidum Kejari Pulau Morotai Dasim Bilo, Kasi Intel Kejari Pulau Morotai Erly, Staf Ahli Pemda Marwan Sidasi, serta sejumlah unsur terkait di wilayah setempat.(ul/red).