Beritadetik.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dalam sidang paripurna DPRD, Kamis (5/11/2026). Dalam pandangan tersebut, Fraksi PKS secara tegas menolak alokasi pembayaran utang kepada PT MMC.
Juru Bicara Fraksi PKS, Darmin Wairo, menjelaskan bahwa penolakan pembayaran utang tersebut didasari oleh pertimbangan kondisi dan kemampuan fiskal daerah yang saat ini dinilai terbatas.
“Dari pertimbangan kondisi dan kemampuan fiskal daerah, Fraksi PKS menolak pembayaran utang terhadap PT NMC,” ujar Darmin saat membacakan pandangan umum fraksinya.

Dalam pemaparannya, Darmin menguraikan postur utama RAPBD Pulau Morotai Tahun Anggaran 2027. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp556,93 miliar (tepatnya Rp556.936.486.079) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta pendapatan lain-lain yang sah.
Sementara itu, alokasi belanja daerah diusulkan mencapai Rp714,50 miliar (tepatnya Rp714.503.222.453). Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut mengakibatkan proyeksi defisit anggaran mencapai Rp157,64 miliar.
“Akibat selisih di antara pendapatan dan belanja daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp1 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp33,58 miliar, termasuk untuk beban cicilan utang PEN,” tegasnya.
Secara rinci, alokasi belanja daerah dalam RAPBD 2027 terbagi ke dalam beberapa pos:
• Belanja Operasi: Rp533,57 miliar (terdiri dari Belanja Pegawai Rp309,37 miliar, Belanja Barang dan Jasa Rp211,37 miliar, Belanja Subsidi Rp8 miliar, Belanja Bantuan Sosial Rp3,9 miliar, serta Belanja Hibah Rp927,71 juta).
• Belanja Modal: Rp97,57 miliar.
• Belanja Transfer: Rp68,47 miliar.
• Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp15 miliar.
Fraksi PKS memberi catatan khusus mengenai target PAD tahun 2027 yang ditetapkan sebesar Rp53,19 miliar (Rp53.195.770.629). Menurut PKS, angka tersebut sangat tinggi jika dibandingkan dengan realisasi PAD yang diperoleh saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai disarankan untuk lebih mengoptimalkan sumber-sumber PAD baru dengan tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah.
Selain persoalan anggaran, PKS juga mendesak Pemda Morotai khususnya pimpinan DPRD, Bapperida, dan Dinas PU untuk segera menyelesaikan pembangunan penahan ombak (talud) di Desa Dokumira. Langkah cepat diperlukan sebelum memasuki musim pancaroba dan cuaca ekstrem guna mencegah timbulnya korban jiwa.
Menutup pandangan umumnya, Darmin mengingatkan agar Pemda Morotai melakukan rasionalisasi pengelolaan keuangan daerah di tengah keterbatasan fiskal. Pengelolaan anggaran harus diprioritaskan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dan pemulihan kondisi ekonomi daerah.
Meski memberikan sejumlah catatan kritis dan menolak pembayaran utang PT MMC, Fraksi PKS menyatakan siap melanjutkan pembahasan anggaran.
“Fraksi PKS menerima Ranperda APBD Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkas Darmin. (*)





















































































