Hamil Diluar Nikah, Janda Satu Anak Polisikan Mantan Kades di Morotai

Pelapor bersama anaknya saat melapor ke Polsek Wayabula pada 12 April 2024.

Beritadetik.id – Abaikan surat perjanjian, mantan Kades di Desa Aru Irian, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai,  Maluku Utara, inisial NK (40 tahun) dilaporkan oleh seorang ibu berinisial N ke Polisi.

Janda (29 tahun) beranak satu itu datang melapor ke Polsek Wayabula pada 12 April 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan NK menghamili pelapor, namun tak bertanggung jawab.

Terkait laporan tersebut, NK yang juga mantan kades itu diketahui telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Meski sudah dilakukan pemeriksaan, pelapor dan terlapor membuat peryataan bersama atas nama kedua belah pihak.

Diketahui surat pernyataan keduanya sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Dalam isu surat tersebut, pelapor juga meminta tangung jawab NK dengan mengongkosi ia dengan anaknya.

“Hari itu saya mau minta uang kepentingan untuk USG ke RSUD, karena kondisi kandungan saya sudah memasuki 5 bulan, namun itu tidak dilayani jadi saya minta polisi memprosesnya,”ujarnya.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *