Ternate, beritadetik.id – Pihak Pemerintah Kota Ternate menyampaikan permasalahan sengketa lahan di Kelurahan Mangga Dua Utara bukan kewenangannya untuk selesaikan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Ternate Agus Fifian Jambak saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa, 19 Juli 2022.
“Soal masalah tanah yang telah diterbitkan bukti hak kepemilikan orang dan atau badan hukum adalah ranah hukum privat, bukan Pemkot,”ucap Agus.
Dia bilang Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sah atau tidaknya alas hukum dimaksud.
dirinya juga menambahkan aksi Warga Mangga Dua Utara pada beberapa waktu lalu, pihaknya tetap menjunjung tinggi proses demokrasi dalam penyampaian pendapat.
Dirinya mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan warga yang mengikut sertakan para siswa dalam aksi itu.
“Melibatkan anak-anak siswa sekolah dalam aksi adalah tindakan adalah bentuk pelanggaran sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak”terangnya.
Sembari menghimbau kepada orang tua untuk tidak melibatkan anak anak dalam aksi unjuk rasa.(ian/red).