JAKARTA, Beritadetik.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal menggunakan fasilitas Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026, setelah melalui rangkaian scientific crime investigation dan proses pemeriksaan intensif.
Praktik penyadapan tidak prosedural ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server LIMS tanpa verifikasi, tanpa dilampiri Surat Perintah Penyadapan maupun Laporan Polisi (LP), serta sama sekali tidak berhubungan dengan proses penegakan hukum atau penyidikan perkara apapun. Penyadapan secara melawan hukum ini menyasar berbagai kalangan strategis, mulai dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, awak media/jurnalis, pengurus organisasi masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Upaya menutup-nutupi tindak pidana tersebut mulai dilakukan pada pertengahan Oktober 2026, di mana para tersangka diduga kuat memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan log akses pada sistem LIMS. Kasus ini resmi memasuki ranah hukum setelah seorang petugas internal yang mengetahui pelanggaran tersebut membuat Laporan Polisi pada 3 Oktober 2026. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian bergerak cepat dengan memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Dari hasil penyidikan mendalam, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka utama yang saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri, yaitu:
1. Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (LSP) – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026 (sebelumnya menjabat Kapolri periode 2021–2026).
2. Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) – Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
3. Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi (SU) yang merupakan mantan pejabat Divisi TIK Polri masih berstatus sebagai saksi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman pidana hingga 10 tahun), Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman pidana hingga 6 tahun), serta Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
Skandal ini memicu dinamika politik dan perhatian publik secara luas. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal dirinya yang menjadi sasaran penyadapan dan memastikan tidak ada indikasi tindakan makar. Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Bareskrim. Meski belum menimbulkan dampak langsung terhadap sektor ekonomi, pengungkapan kasus ini menyengat kontrol internal lembaga keamanan serta memicu diskusi publik mengenai hak privasi komunikasi dan batasan kewenangan intelijen penegak hukum. (*)





















































































