Akomodir Aspirasi Warga, Wali Kota Ternate Teken Perwali Terkait Lahan Perkuburan di Fitu

Beritadetik.id – Pemerintah Kota Ternate menyetujui penggunaan lahan milik Pemerintah Kota Ternate untuk dimanfaatkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi warga Fitu, Kecamatan Ternate Selatan.

Perwali yang diteken Wali Kota Tauhid Soleman itu sebagai bentuk respon Pemkot atas tuntutan Warga Kelurahan Fitu yang melakukan aksi demonstrasi pada Kamis, 19 September 2024.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, bahwa hibah lahan seluas 1,5 hektar ini diberikan sesuai dengan keinginan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Rizal menjelaskan untuk miliki dasar hukum pemberian lahan tersebut, Pemkot Ternate menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 222 tahun 2024.

“Mulai hari ini pasca diterbitkannya peraturan wali kota, kami langsung  proses di bagian hukum,”jelasnya.

Dia mengaku bahwa soal ini dirinya juga sudah memanggil tokoh pemuda Fitu, Lurah dan Camat Ternate Selatan untuk mempertegas soal hibah lahan dimaksud.

Ia mengatakan, sementara ini Pemkot Ternate lagi melakukan proses penerbitan sertifikat Tempat Pemakaman Umum (TPU) buat warga Fitu saat ini.

“Dari proses itu yang menjadi dasar untuk proses hibahnya, dengan syarat masyarakat di sana harus punya yayasan dulu hingga proses hibah lahan sesuatu dengan ketentuan,”tutup Rizal.(ian/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *