Beritadetik.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA-GMNI) Maluku Utara mendesak pemerintah pusat segera mencabut izin tambang milik Gubernur Sherly Tjoanda yang berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
“Desakan pencabutan izin tambang PT Karya Wijaya milik Gubernur Sherly Tjoanda ini karena tidak mengantongi izin PPKH, izin jetty, dan belum menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang,”tegas Ketua Harian PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, Jumat (26/9/2025).
Dia menyebut PT. Karya Wijaya selain beroperasi di lahan seluas 1.145 hektar tanpa izin lengkap, juga terindikasi melanggar UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
“Larangan ini ikut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat larangan tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir, termasuk didalamnya Pulau Gebe,” katanya.
Menurutnya perusahaan yang tidak mengantongi izin lengkap seperti PT. Karya Wijaya, tidak ada jaminan reklamasi pasca tambang, dan juga berpotensi tidak membayar PNBP atau royalti kepada negara.
Tuntut Cabut Izin dan Ganti Rugi
Terkait masalah tersebut, PA GMNI Malut menuntut pemerintah pusat melalui kementerian terkait mencabut izin tambang milik Sherly Tjoanda sekaligus memulihkan kawasan yang dieksploitasi PT. Karya Wijaya di Pulau Gebe.
Menurutnya ganti rugi itu penting untuk revegetasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, kerusakan terumbu karang, kerugian sosial ekonomi, hilangnya mata pencaharian, serta dampak kesehatan masyarakat.
“Bukan hanya PT. Karya Wijaya, namun 7 perusahaan lainnya yang ikut beroperasi di Pulau Gebe saat ini dituntut untuk mengembalikan Pulau Gebe seperti sedia kala,” tegas Mudasir.
Gebe “Diperkosa” Perusahaan Tambang
Saat ini tercatat ada 8 perusahaan tambang yang mengeruk tanah merah (Nikel) di Pulau Gebe. Jumlah perusahaan yang ada meliput, PT. Aneka Niaga Prima, PT. Mineral Jaya Molagina, PT. Smart Marsindo, PT. Mineral Terobos, PT. Karya Wijaya, PT. Anugrah Sukses Mining, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Bartra Putra Mulia.(tim/red).