Beritadetik.id – Gebe, salah satu pulau kecil di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai telah “diperkosa” oleh 7 perusahaan tambang nikel.
Hal ini disampaikan Ketua Harian Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara (Malut) Mudasir Ishak kepada beritadetik.id, Selasa (16/9/2025).
Mudasir menilai kehadiran 7 perusahaan tambang yang mengeruk tanah merah (Nikel) di Pulau Gebe itu sudah melanggar Undang-Undang dan juga keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Dirinya menyebut dalam putusan MK nomor ; 35/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sudah sangat jelas, terkait larangan tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Dalam aturan ini mempertegas larangan aktivitas tambang di Pulau kecil, dan Pulau Gebe adalah termasuk di dalamnya karena masuk kategori pulau kecil,”jelasnya.
Terkait hal itu, PA GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah pusat untuk mencabut seluruh izin serta menghentikan seluruh aktivitas tambang di Pulau Gebe saat ini.
Tak hanya itu, Mudasir juga menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah perusahaan tambang di Gebe ini sudah bertolak belakang dengan instruksi presiden terkait penetiban tambang ilegal.
“Saya mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar turun ke Pulau Gebe untuk melihat secara langsung “kejahatan” yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang tersebut,” ujar Mudasir.
Sembari merincikan 7 perusahaan tambang yang beraktivitas di Pulau Gebe saat ini meliput, PT. Smart Marsindo, PT. Mineral Terobos, PT. Karya Wijaya, PT. Aneka Niaga Prima, PT. Anugrah Sukses Mining, PT. Lopoly Mining CDX, PT. Bartra Putra Mulia.(awn/red).
Penulis : Awan
Editor : Ridwan Arif