Birokrasi Berbelit, Izin Air Tanah di Morotai Terkendala Kewenangan Provinsi

Kantor DPMPTSP Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Beritadetik.id – Warga Kabupaten Pulau Morotai, hingga kini masih kesulitan dalam mengurus izin penggunaan air tanah, Jumat 27 September 2024.

Hal ini dikarenakan kewenangankan untuk mengeluarkan izin tersebut masih berada di tangan PTSP Provinsi Maluku Utara, bukan di tingkat kabupaten.

Kepala Bidang Perizinan di PTSP Morotai, Us, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin penggunaan air tanah.

Bacaan Lainnya

“Izin penggunaan air tanah bukan kewenangan daerah melainkan kewenangan PTSP provinsi,” ujarnya kepada beritadetik.id pekan lalu.

Bahkan, Us menyarankan agar masyarakat yang ingin mengurus izin tersebut langsung menuju PTSP Provinsi Maluku Utara. “Mereka juga jarang berkunjung ke Morotai,” tambahnya.

Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat Morotai yang membutuhkan izin penggunaan air tanah. Padahal, izin tersebut sudah menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi secara nasional.

“Tahun lalu kami pernah meminta agar pihak provinsi dapat memberikan pelayanan langsung di Morotai terkait izin ini,” ungkap Us.

Namun, hingga saat ini permintaan tersebut belum mendapat respons yang memuaskan.(ul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *