Kawin Tanpa Izin, IRT di Morotai Ini Lapor Suami ke Polisi

Kuasa Hukum pelapor Ibu Siti, Adv. Veynrich T.E Merek.(istimewa).
Kuasa Hukum pelapor Ibu Siti, Adv. Veynrich T.E Merek.(istimewa).

Beritadetik.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Morotai Selatan inisial SP alias Siti (53 tahun) terpaksa melaporkan mantan suaminya ke Mapolres Pulau Morotai.

Laporan dengan nomor Polisi No. LP/B/99/IX/2023/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT, tertanggal 14 September 2023, terkait kasus nikah tanpa izin.

Kuasa Hukum Ibu Siti, Adv. Veynrich T.E Merek, mengatakan dalam kasus ini, kliennya berkomitmen agar perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Dia menjelaskan, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada tanggal 10 Oktober 2023, pihak penyidik telah meneliti laporan dan juga telah melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Untuk itu, ia mengapresiasi Penyidik Polres Morotai yang menangani perkara tersebut, dan berharap bertindak profesional hingga pada gelar perkara.

“Guna kelancaran proses penyelidikan, beberapa alat bukti sudah kami masukan, karena pada prinsipnya klien kami masih ada ikatan perkawinan dengan terlapor,”katanya.

Dia bilang terlapor (IR) sekira tahun 2018 secara diam-diam melaksanakan perkawinan/nikah tanpa Izin Poligami dari Isteri pertama.

Terkait kasus ini, pihaknya meminta agar perkara Nikah Tanpa Izin tidak berlarut-larut di meja penyidik, mengingat Laporan Polisi sudah sejak tertanggal 14 September 2023.

Menurutnya, perkara tersebut jelas-jelas ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

“Seorang suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya,”tegas Ignatius sapaan akrab Igo.(ul/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *