Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bakal Berhadapan dengan Regu Tembak

Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.(Sumber Foto : Kompas.com).
Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.(Sumber Foto : Kompas.com).

JAKARTA – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis mati itu diputuskan majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, setelah menilai Ferdy Sambo adalah dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” demikian kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.

Bacaan Lainnya

Putusan ini belum bersifat tetap. Majelis hakim mempersilakan Ferdy Sambo untuk pikir-pikir apakah hendak mengajukan banding atau tidak.

Tapi, bila pengadilan banding hingga kasasi sudah ditempuh Ferdy Sambo tapi hakim kukuh memutus mati, maka dia akan berhadapan dengan regu tembak.

Untuk diketahui, pidana mati diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Pasal 11 KUHP, terpidana mati akan dieksekusi oleh algojo di tempat gantungan.

Caranya dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan serta pada leher terpidana.

Oleh algojo nanti akan menjatuhkan papan tempat pijakan terpidana.

Tapi hukuman mati dengan cara digantung itu sudah tak lagi diberlakukan setelah terdapat lex specialis Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Berdasarkan aturan tersebut, Ferdy Sambo nanti akan dihukum mati dengan cara ditembak.

Algojonya nanti adalah regu penembak dari Brigade Mobil atau Brimob Polri.

Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak itu terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.

Sebelum ditembak mati, Ferdy Sambo nanti akan diberikan pakaian bersih, sederhana serta berwarna putih.

Setelah Ferdy Sambo memakai semua itu, dia akan dibawa ke lokasi penembakan. Selama itu, Ferdy Sambo akan didampingi rohaniawan sesuai agamanya.

Tidak semua personel Brimob yang menjadi algojo bakal diberikan peluru tajam. Komposisinya, dari 12 senjata laras panjang regu tembak, hanya ada 3 peluru tajam. Sementara sisanya adalah 9 peluru hampa.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *