Morotai – Tak terima namanya disebut saat konfirmasi berita ke pihak Kejaksaan dan Polres, seorang pejabat di Kabupaten Pulau Morotai, inisial N melaporkan wartawan ke pihak kepolisian.
Oknum pejabat tersebut melaporkan wartawan beritadetik.id, biro Kabupaten Pulau Morotai, M. Bahrul Kurung ke pihak Kepolisian setempat pada 24 November 2022.
Kepada redaksi media ini, M. Bahrul menguraikan kronologi awal dari laporan tersebut bermula saat dirinya mendatangi kediaman pejabat inisial N untuk konfirmasi terkait soal pengawasan BBM.
Saat wartawan tiba di kediaman oknum pejabat itu, di sana terlihat salah seorang pengusaha BBM juga berada di rumah oknum pejabat dimaksud.
Meski begitu N yang hendak dikonfirmasi menolak memberikan keterangan kepada awak media dengan alasan dirinya masih ada urusan pribadi dengan oknum pengusaha BBM tersebut.
Setelah itu, wartawan beritadetik.id pun pergi ke tempat penampungan BBM milik pengusaha BBM yang enggan namanya dipublis tersebut dengan tujuan untuk meminta konfirmasi soal pelayanan BBM di Pulau Morotai.
Sesudah itu, wartawan media ini beranjak pergi, namun di waktu bersamaan pemilik penampungan BBM mentransfer uang senilai Rp 2.250.000.00.
Tak berselang lama mentransfer uang, oknum pengusaha BBM tersebut kembali menelpon lalu menyampaikan bahwa uang yang dikirim sedianya di transfer ke kasat, entah kasat siapa dimaksud.
Atas penyampaian itu, uang yang dikirim itu di transfer balik lewat pengiriman BRILink ke rekening pengusaha BBM.
Berjalan beberapa hari kemudian, wartawan beritadetik.id merasa ada yang aneh dari ucapan oknum pengusaha BBM yang menyatakan akan mengirimkan uang kepada (Kasat).
Sehingga wartawan beritadetik.id pun langsung meminta konfirmasi kepada Kejaksaan dan Polres Morotai untuk memberikan tanggapan hukum megenai masalah tersebut.
Dari situ oknum pejabat inisial N merasa dirugikan, sehingga mendatangi SPKT Polres Pulau Morotai untuk melaporkan wartawan media ini, dengan pokok laporan tentang pencemaran nama baik.
Setelah menerima laporan, anggota SPKT Polres Morotai menelepon wartawan untuk datang dan memberikan klarifikasi soal materi konfirmasi terkait masalah ini.
“Saya diminta datang ke SPKT Polres Morotai guna dimintai klarifikasi, namun saya belum hadir karena sedianya masalah ini diselesaikan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pers, yakni hak jawab,”ucap Bahrul.
Sekedar diketahui, wartawan media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum pejabat yang merasa namanya dicemarkan.
Ahli Pers Angkat Bicara
Terkait masalah di atas, Ahli Pers, Rustam Fachri saat dimintai tanggapan redaksi beritadetik.id menjelaskan, wartawan sedang menjalankan tugas atau melakukan kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang.
“Pekerjaan wartawan tersebut dilindungi oleh UU Nomor 40 tentang Pers, pasal 4 yat (2) dan ayat (3). Selain itu, pasal 8, menyatakan: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,”jelasnya.
Dikatakan seseorang tidak bisa sewenang-wenang melaporkan seorang wartawan karena sedang menjalankan tugas jurnalistiknya ke aparat hukum.
“Kalaupun ada keberatan terhadap kerja jurnalistiknya, silakan ajukan hak jawab kepada wartawan atau media atau diadukan ke Perusahan persnya atau ke Dewan Pers,”ujar Rustam.
Ia menguraikan kerja jurnalistik di atur secara terang dan jelas di pasal 4 Undang-Undang Pers, yang berbunyi sebagai berikut.
(1), Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
“Lebih lebih beliau sebagai pejabat publik, wajar jika wartawan melakukan kontrol sosial. Itulah salah satu tugas pers menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,”tandasnya.(red).